• Tetun
  • Bahasa Indonesia
  • English
  • Português
  • Login
No Result
View All Result
Media ONE Timor
Jumat, 23 Mei 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Opini
  • Politik
  • Beranda
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Media ONE Timor
No Result
View All Result
Home Dunia

Tak Kantongi izin Tinggal, 4 Warga Timor-Leste di Kota Bandung Bakal Dideportasi

by Suzana Cardoso
29/02/2024
in Dunia
0
Tak Kantongi izin Tinggal, 4 Warga Timor-Leste di Kota Bandung Bakal Dideportasi

Empat warga negara Timor-Leste inisial GBE, VBDR, AMG dan AM yang bakal dideportasi.

206
SHARES
274
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Bandung (www.mediaonetimor.co) – Empat warga negara Timor-Leste inisial GBE, VBDR, AMG dan AM bakal dideportasi dari Indonesia karena tidak mengantongi izin tinggal yang sah.

Seperti yang dikutip Media ONE Timor dari AyoBandung.com, yang dipublikasikan olKepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Agung Pramono mengatakan bahwa, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Kerjasama Keimigrasian serta perwakilan negara Timor-Leste untuk proses deportasi.

“Selama menunggu proses deportasi, orang asing tersebut ditempatkan di ruang detensi imigrasi kelas I Bandung,” kata Agung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Senin 26 Februari 2024.

Agung mengungkapkan, penungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga. Merespon hal itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan keempat warga negara Timor-Leste di dua lokasi, Jalan Cikutra dan Tiran Dalam Kota Bandung.

“Jadi keempat orang tersebut tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal kepada petugas yang melakukan pengewasan keimigrasian. Kita dapatkan izin tinggal mereka sudah habis sejak 60 hari lalu,” ungkapnya.

Kasus tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal. Kemudian, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp3 juta.

“Jadi mereka membayar denda, dendanya tiga juta rupiah sesuai vonis hakim. Denda disetor ke kas negara melalui kejaksaan negeri Bandung,” jelasnya.

Agung mengapresiasi partisipasi aktif dari masyarakat terhadap dugaan-dugaan adanya pelanggaran hukum keimigrasian. Dia pun meminta warga untuk tidak ragu melaporkan ke petugas keamanan atau kantor imigrasi jika menemukan adanya perilaku warga asing yang diduga melanggar hukum.

“Semua harus meningkatkan kewaspadaan baik WNA yang tinggal di rumah atau kontrakan harus sama-sama diawasi. Semua harus lebih sadar dengan keberadaan mereka,” pungkasnya. (Asesu Youtube/Facebook https://www.facebook.com/Media1Timor Media ONE Timor) 

Tags: Dideportasiizin TinggalKantongi
Suzana Cardoso

Suzana Cardoso

Related Posts

No Content Available
Next Post
Pemerintah Inggris Akan Buka Kedutaan Di TL

Pemerintah Inggris Akan Buka Kedutaan Di TL

Discussion about this post

TRENDING.

    Mei 2025
    S S R K J S M
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  
    « Apr    
    Media ONE Timor

    Ave Nicolao Lobato, Fatuhada, Dili, Timor-Leste

    • About us
    • Contact
    • Redasaun

    © 2022 - All Rights Reserved. Media One Timor - Hosted by Kalohan.NET.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Berita
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Opini
    • Politik

    © 2022 - All Rights Reserved. Media One Timor - Hosted by Kalohan.NET.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In